Muara
Teweh, 18 Maret 2020, dikeluarkan sebuah surat edaran Bupati Barito Utara
dengan nomor : 421/370/Disdik/2020, Tentang “Libur Sekolah Untuk Antisipasi /
Pencegahan Penyebaran Virus Corona(Covid-19), Pada Satuan Pendidikan Di
Kabupaten Barito Utara.
Dengan
salah satu isinya, pada point Satu yaitu “ Meliburkan secara fakultatif anak
didik sampai dengan tanggal 5 april 2020 dengan ketentuan anak didik tetap
diberikan tugas oleh Guru untuk dikerjakan dirumah.
Hal ini
terlihat dari beberapa sekolah di Desa Hajak yang meliburkan peserta didiknya mulai
dari TK, SD, sampai dengan SMP.
Dengan
diliburkannya sekolah, di himbau anak didik untuk tetap tinggal di rumah, bukan
malah liburanan ke luar rumah. Supaya terhindar dari penyebaran virus Corona,
mari kita jaga kebersihan lingkungan dan sering-seringlah mencuci tangan.
No comments:
Post a Comment
Komentarlah yang berhubungan dengan topik dan isi , jika tidak, tidak akan direspon atau akan dihapus. Terima Kasih